iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI), sebanyak 3.533 narapidana Jambi mendapatkan usulan remisi. Dari ribuan narapidana yang mendapat usul tersebut, sebanyak 20 narapidana mendapatkan remisi langsung bebas.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kadivpas Kemenkumham Jambi, Aris Munandar, pada Rabu (16/8). Dikatakannya, usulan ini berasal dari beberapa Lapas yang ada di Jambi.

"20 orang yang mendapatkan remisi langsung bebas ini merupakan usulan remisi dari beberapa Lapas, baik itu Lapas Bangko, dan Lapas Jambi," ujarnya. 

Disampaikan Aris, masih ada kesempatan bagi lapas yang ada di Jambi untuk mengusulkan remisi. Batas waktunya hingga hari ini, Rabu (16/8). 

"Apabila itu sudah ada putusan, dan kemudian ada eksekusi, lalu syarat-syarat lainnya terpenuhi pasti bisa diusulkan," terangnya. 

Untuk remisi di Lapas Jambi, dijadwalkan akan diserahkan langsung oleh Gubernur Jambi. Sementara, untuk Lapas lain, akan diserahkan oleh Wali Kota atau Bupati. 

"Untuk di daerah itu sendiri, sesuai surat Kementerian Hukum dan HAM menyurati Gubernur agar penyerahan remisi dapat dilakukan oleh Bupati atau Wali Kota," sampai Aris.


Berita Terkait